Temuan Baru di Kasus Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL

17 hours ago 5
Jakarta -

Juwita (23) ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Nyawa perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis ini melayang di tangan kekasihnya sendiri, yakni prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J).

Jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 15.00 WITA. Awalnya Juwita diduga mengalami kecelakaan tunggal.

Namun dugaan tersebut disangsikan rekan-rekan seprofesinya. Benar saja, pada Rabu (26/3), Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggotanya membunuh Juwita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumran membunuh jurnalis media daring tersebut pada hari yang sama. Saat ditemukan, ada sejumlah luka lebam bagian leher korban.

Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Berikut temuan terbaru di kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum prajurit TNI AL:

Jumran Diduga Bunuh Juwita dalam Mobil

Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). Foto: Mobil yang diduga tempat Kelasi I Jumran bunuh Juwita. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan satu unit mobil. Mobil berkelir hitam itu diduga jadi tempat eksekusi pembunuhan Juwita (23).

Dilansir Antara, Rabu (2/4), barang bukti mobil berpelat polisi DA-1256-PC. Mobil itu bermerek Daihatsu Xenia.

Barang bukti mobil ini terparkir di halaman Denpomal. Nampak garis polisi militer terpasang di sekeliling mobil.

"Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Muhamad Pazri, selaku kuasa hukum keluarga korban, di sela pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin.

Muhamad Pazri mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mobil ini diduga kuat dipakai oleh pelaku untuk membunuh seorang jurnalis bernama Juwita.

Pomal Sita Satu Motor

Muncul tagal justice for Juwita korban pembunuhan oknum TNI AL Foto: Justice fot Juwita. (dok.Istimewa)

Selain mobil, Denpomal mengamankan 1 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua itu yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.

Untuk diketahui Kelasi I Jumran adalah anggota Lanal Balikpapan.

Muhamad Pazri selaku kuasa hukum mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini untuk kali kedua setelah memenuhi panggilan pertama pada Sabtu (29/3).

Dalam agenda pemanggilan penyidik, pihak keluarga hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna kelanjutan proses hukum yang menewaskan seorang jurnalis asal Banjarbaru.

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut, pihak Denpomal Banjarmasin ataupun kuasa hukum masih belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Kelasi I Jumran Ditahan

Oknum prajurit TNI AL inisial J yang diduga terlibat pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita Foto: Dok. Istimewa

M Pazri menyebut Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terjadi pada 29 Maret 2025.

Pazri mendengar penyidik menahan Jumran selama 20 hari atau selama proses penyidikan.

"Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik," kata Pazri, dilansir detikKalimantan, Rabu (2/4/2025).

Menurut Pazri, keluarga Juwita juga telah diperiksa terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Kelasi I Jumran. Pihak keluarga ditanya terkait kronologi kejadian, mulai kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut.

Keluarga korban juga ditanyai soal proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," beber Pazri.

Barang Bukti Ponsel

Kuasa hukum ungkap prajurit TNI pembunuh Juwita sudah menjadi tersangka Foto: Penasihat hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri Khairun Nisa.

Pazri juga mengungkap barang bukti baru yang ditemukan di kasus pembunuhan Juwita. Yakni kaca antigores dari ponsel Juwita.

Saat ini ponsel Juwita telah diamankan Denpomal untuk dijadikan alat bukti digital.

"Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital," ungkap Pazri.

Ditanya soal motif Kelasi I membunuh Juwita, Pazri mengaku belum tahu.

Dia mengatakan perihal motif masih didalami oleh pihak penyidik. Dia berharap Denpomal akan segera mengungkap seterang-terangnya kasus pembunuhan Juwita setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

(aud/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial