Vadel Badjideh Disebut Saksi Sempat Beli Obat Aborsi

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Vadel Badjideh disebut sempat membeli obat untuk aborsi. Hal tersebut, kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, diketahui melalui keterangan saksi dalam persidangan.

Vadel Badjideh merupakan terdakwa perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi, kata Fahmi Bachmid, mengatakan obat yang diduga digunakan untuk aborsi bukan berasal dari anak Nikita Mirzani, melainkan dibeli Vadel.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan,"kata Fahmi Bachmid saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," tuturnya seperti diberitakan detikcom, Senin (21/7).

[Gambas:Video CNN]

Fahmi Bachmid mengklaim terpaksa mengungkapkan keterangan dan fakta persidangan kepada publik karena ada pihak-pihak yang kerap menyebarkan informasi sepihak.

Kini, ia mewakili kliennya, Nikita Mirzani, berharap Vadel Badjideh selaku terdakwa diberikan hukuman maksimal sebagai bentuk pelajaran hukum dan keadilan.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya," beber Fahmi Bachmid.

"Sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," tuturnya.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.

Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

(chri)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial