Jakarta -
Pemerintah secara berkala terus mencairkan berbagai jenis dana bantuan sosial (bansos). Bansos yang diberikan bisa berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bansos Beras dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Setiap bansos ini diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan melalui Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga proses dan syarat penerima bansos ini berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 dan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs resmi Kemensos dijelaskan pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap pada April-Juni, tahap ke tiga pada Juli-September, dan terakhir tahap keempat pada Oktober-Desember.
Prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Pasalnya, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Syarat Penerima Bansos Beras
Dalam situs resmi Pemprov Jambi, secara umum terdapat empat kategori yang menjadi penerima manfaat bansos pangan termasuk pemberian beras 10 kg yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.
Karena penerima bansos yang diberikan berdasarkan penerima PKH dan BPNT, maka syarat mendapatkan beras 10 kg ini harus menjadi penerima salah satu atau kedua bansos di atas. Karena itu secara tidak langsung syarat mendapatkan bansos Beras 10 kg sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT.
Meski begitu dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman total beras yang disiapkan untuk bansos 10 kg beras mencapai 180 ribu ton per bulan atau mencapai 360 ribu ton untuk Juni dan Juli 2025.
"Kita akan mengeluarkan bantuan sosial yaitu jumlahnya 180 ribu ton per bulan. Dua bulan 360 ribu ton. Kita akan bagi ke masyarakat tidak mampu," terang Amran dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Pemerintah akan membagi bansos berupa beras 10 kg per bulan pada masyarakat di daerah yang tidak menghasilkan beras seperti Papua, Maluku, dan seterusnya. Kemudian bansos beras juga diberikan pada daerah perkotaan yang juga tidak menghasilkan beras.
Selanjutnya, kabupaten dengan harga beras yang melebihi harga pembelian pemerintah juga akan dikucurkan bansos beras 10 kg. Sehingga tidak semua penerima PKH dan BPNT akan mendapatkan bantuan sosial yang satu ini. Namun hanya mereka penerima manfaat yang tinggal di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Syarat Penerima Bansos Upah (BSU)
Berbeda dengan dua bansos sebelumnya, bantuan subsidi upah ini diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.
Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima gaji/ipah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.
Kemudian dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditegaskan pemberian BSU Rp 600 ribu akan diprioritaskan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bansos itu disalurkan.
Kemudian terakhir bansos gaji dari pemerintah ini diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi buat detikers yang merasa berhak jadi penerima BSU Rp 600 ribu, buruan cek rekening. Atau jika tidak, segera cek apakah kamu merupakan penerima bansos gaji ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa sekolah di Tanah Air. Dalam situs resmi Kemendikbud disampaikan hanya mereka yang masuk dalam kriteria tertentu yang berhak mendapatkan bantuan PIP, yakni:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Meski begitu, prioritas penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Artinya syarat lain untuk bisa mendapatkan bantuan ini adalah dengan terdaftar dalam DTKS. Begini cara mengetahui mekanismenya:
- Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial
- Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar
- Untuk mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial dapat dicek melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos Kemensos
Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di cek bansos PKH. Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP seperti yang dilakukan pada tahap 1 cara cek bansos PKH
2. Masuk ke "Daftar usulan"
3. Klik "Tambah Usulan"
4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.
Dengan terdaftar di DTKS ini, masyarakat dapat menerima berbagai jenis bansos di atas sesuai kriteria masing-masing. Kecuali untuk bansos PIP yang perlu melakukan pendaftaran PIP ke Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat dan Bansos Upah Rp 600.000 di mana peserta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos Upah
Mengingat salah satu syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah adalah tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka penting bagi calon penerima untuk terdaftar di badan jaminan sosia itu. BPJS ketenagakerjaan sendiri menyediakan berbagai cara pendaftaran anggota mandiri, khususnya mereka yang bukan penerima upah (BSU) demi memudahkan peserta:
1. Daftar Secara Online
- Kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta
- Klik pilihan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email aktif dan kode captcha
- Klik Daftar dan lakukan aktivasi melalui email
- Lengkapi data pribadi sebagai pekerja BPU
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran
2. Daftar di Kantor Cabang BPJS
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen yang diminta
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan
- Petugas akan memberikan info iuran dan kode bayar
- Lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan diterima maksimal dalam 7 hari
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PIP
Khusus untuk pendaftaran PIP, peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP.
Dalam catatan detikcom, berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
(igo/fdl)