Bolehkah Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan Karyawan? Ini Aturannya

7 hours ago 2

Jakarta -

Gaji adalah hak utama yang diterima karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Namun dalam sejumlah kasus, gaji karyawan bisa dipotong oleh perusahaan karena berbagai alasan. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah perusahaan boleh memotong upah secara sepihak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah kepada pekerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menentukan besaran upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Ketentuan tentang pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaian akan dikenakan denda jika diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawannya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji karyawannya, perusahaan harus membicarakan kesepakatannya bersama karyawan.

Syarat Pemotongan Upah Karyawan

Pemotongan upah yang dilakukan perusahaan juga hanya dapat dilakukan jika ada surat kuasa dari pekerja/buruh. Hal ini disebutkan dalam Pasal 64 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berbunyi, "Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh".

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah pernah mengatakan jika perusahaan kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji karyawan maka perusahaan harus membuat kesepakatan tertulis antara dua belah pihak.

"Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan," tutur Ida beberapa waktu lalu.

"Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu ia menekankan perjanjian kesepakatan pemotongan gaji pekerja ini harus disampaikan secara tertulis, bukan secara lisan. Lengkap dengan alasan pemotongan serta surat kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.

"Tidak bisa dengan lisan 'saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini' disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambah Ida.

Pemotongan Gaji Karyawan Karena Pelanggaran atau Pengenaan Sanksi
Selain karena kondisi perusahaan yang tidak mumpuni untuk memberikan upah secara penuh, pemotongan gaji juga bisa dilakukan atas dasar karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Tentu pemotongan ini sifatnya hanya berupa sanksi atas kesalahan yang dilakuka sehingga hanya diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu pemberian sanksi potong upah ini hanya bersifat sementara sesuai dengan masing-masing kebijakan perusahaan.

Namun perlu diingat, Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan mengatakan sebetulnya dalam sebuah perusahaan tidak boleh langsung memotong gaji karyawan apabila melakukan kesalahan. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memotong gaji karyawan.

Menurutnya, terkait pemotongan gaji karyawan seharusnya ada di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara pemberi pekerja dan pekerja. Namun demikian, perusahaan bisa memberikan denda sesuai dengan level kesalahan karyawan.

"Prosesnya biasanya itu ada peringatan satu sampai tiga. Tergantung sekali lagi, di mana fatalnya kesalahan yang dilakukan (karyawan)," katanya kepada detikcom, Minggu (22/1/2023).

Audi menuturkan, kalau di Indonesia sendiri tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait pengurangan atau pemotongan gaji. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila ada kesepakatan bersama.

"Hal itu dimungkinkan apabila semua belah pihak setuju, apakah itu karyawan gajinya dikurangi untuk sementara waktu atau bahkan dirumahkan, tapi bukan berarti dia hilang hak dan kewajibannya sebagai karyawan," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa sebuah perusahaan tidak bisa langsung memotong gaji karyawan begitu saja. Apabila terdapat kesalahan, menurutnya harus dicari tahu dulu apa akar permasalahannya.

"Jadi kalau katakanlah dia (karyawan) melakukan kesalahan, kesalahannya apa? Buktinya apa? Tertuang nggak itu di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama? Itu dulu. Nggak bisa semata-mata (memotong gaji)," tegasnya.

"Makanya perusahaan itu juga harus punya peraturan perusahaan, minimum peraturan perusahaan," tambahnya.

(fdl/fdl)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial