ASN Pemprov Jakarta kini diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum pada berangkat, tugas dinas maupun pulang kerja. Selama Rabu, ASN diberi akses gratis yang meliputi Transjakarta hingga MRT Jakarta.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
"Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," tulis keterangan dalam Ingub tersebut.
Disabilitas-Ibu Hamil Tak Wajib
Foto: Andhika Prasetia
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis keterangan Ingub tersebut, Senin (28/4).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja," ujarnya.
Lapor Kirim Selfie
Foto: Getty Images/iStockphoto/Khosrork
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan.
"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Ingub tersebut, Senin (28/4).
Nantinya semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.
"Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," ungkapnya.
Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Simak juga Video Usulan Pejabat RI Naik Transportasi Umum, Raffi Ahmad: Saya Suka Naik Kok
(azh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini