Kisah pilu menimpa gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Remaja tersebut menjadi pemerkosaan 12 pria.
Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Total 10 orang pelaku saat ini telah berhasil ditangkap petugas, sementara dua pelaku lainnya masih dalam perburuan.
Korban Sempat Dilaporkan Hilang 4 Hari
Peristiwa pilu ini berawal saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Saat ditemukan, korban lalu bercerita telah diperkosa oleh 12 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir detikJabar, Jumat (11/7/2025).
Pada 19 Juni 2025, Tono menjelaskan, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diiming-imingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.
Namun korban ternyata malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak, Cianjur, oleh keempat pria tersebut. "Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam hari," kata dia.
Korban Diperkosa Bergilir di Berbagai Tempat
Setelah diperkosa oleh empat orang di hari pertama, esok harinya dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya pun menyerahkan korban kepada dua pelaku lainnya untuk diajak ke tempat lain dan diperkosa.
Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Pada hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.
"Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian," kata dia.
10 Orang Ditangkap
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/triocean)
Mirisnya, empat dari 10 pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang buron.
"Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap," kata Tono.
Korban Alami Trauma Berat
Polisi mengungkap kondisi gadis Cianjur korban pemerkosaan 12 orang. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut.
"Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir detikJabar, Jumat (11/7/2025).
Dia mengatakan korban diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, yakni pada 19-23 Juni 2025.
"Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima lokasi," ungkapnya.
Pemerkosaan Korban Ditonton Pelaku Lain
Menurut Tono, di hari pertama, korban awalnya diajak untuk ngopi di kafe. Namun ternyata korban malah dibawa ke sebuah rumah dan diperkosa oleh empat orang. Pada hari berikutnya, korban dibawa ke lokasi berbeda dan kembali diperkosa.
Dia mengungkapkan, aksi pemerkosaan tersebut ditonton bareng oleh pelaku lainnya. Setelah satu pelaku selesai, pelaku lainnya langsung bergantian memerkosa korban.
"Kalau di hari itu ada empat orang yang memerkosa, yang satu memerkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan," kata dia.
Polisi Ultimatum 2 Pelaku yang Masih Buron
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono)
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan petugas disebar untuk memburu dan menangkap kedua pelaku lain yang diketahui bekerja di luar kota. Diketahui sebelumnya, 10 orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi.
"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).
Tono menyebut petugas sempat mendatangi rumah pelaku, tapi keduanya tidak berada di tempat karena bekerja di Jakarta dan Bogor. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dengan harapan pelaku segera ditangkap atau menyerahkan diri.
Sedangkan dari 10 orang pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar. Enam lainnya dewasa. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Ancaman Hukuman ke Pelaku
Polres Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Ternyata 4 dari 12 pelaku pemerkosaan masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini