Sengketa Vihara di Jakbar Lanjut, Pihak Yayasan Sebut Putusan Perdata Janggal

1 week ago 14

Jakarta -

Sengketa kepemilikan lahan Vihara Tien En Tang di Jakarta Barat yang melibatkan ahli waris dan pengurus yayasan berlanjut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini memerintahkan tanah dan bangunan vihara untuk dikosongkan.

Tim pengacara Yayasan Metta Karuna Maitreya menjelaskan sengkarut sengketa lahan itu telah bergulir secara pidana dan perdata. Kasus yang mulai bergulir sejak tahun 2022 itu telah diputus pidananya di tahun 2024.

"Kita ini sudah berproses dari pengadilan negeri pidana di Jakarta, pidana kita menang. Di pidana tingkat dua di Pengadilan Tinggi Jakarta kita kalah dianggap sertifikatnya asli oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pengacara Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pokok perkara di sidang pidana ini berkaitan dengan pemalsuan dokumen sertifikat kepemilikan vihara. Pihak yayasan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dikabulkan.

"Di Mahkamah Agung kita menang, (sertifikat ahli waris) dinyatakan palsu, di Mahkamah Agung sudah inkrah putusannya yang pidana," jelas Diantori.

Diantori mengatakan putusan inkrah di Mahkamah Agung tidak membuat sengketa lahan Vihara Tien En Tang selesai. Pihak ahli waris lalu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Di tingkat pertama, pengadilan memutuskan memenangkan pihak yayasan dalam kasus gugatan perdata tersebut.

Pihak ahli waris kemudian banding terhadap putusan tingkat pertama di gugatan perdata. Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan perdata yang disampaikan ahli waris.

Menurut Diantori, keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terasa janggal. Dalam pertimbangannya, hakim justru menyatakan sertifikat milik ahli waris yang telah dianggap palsu oleh hakim Mahkamah Agung, menjadi sertifikat sah dalam kepemilikan Vihara Tien En Tang.

"Banding perdata di PT DKI Jakarta kita dikalahkan dengan alasan di putusannya sertifikat SHGB nomor 07465 adalah sertifikat yang asli, padahal itu sertifikat palsu yang sudah diputus oleh MA. Ini yang jadi kaget kita, sudah menang dari awal sampai Mahkamah Agung, di pengadilan perdata kalah kita," tutur Diantori.

Diantori mengatakan putusan PT DKI Jakarta di gugatan perdata juga memerintahkan tanah dan bangunan Vihara Tien En Tang untuk dikosongkan. Hal itu membuat ratusan umat vihara tersebut beribadah dalam perasaan takut.

"Dari putusan DKI Jakarta minta tanah dan bangunan vihara dikosongkan padahal beli dari uang umat tanahnya dibangun juga pakai uang umat. Umat masih bisa beribadah tapi masih dalam tekanan atau takut," kata Diantori.

Duduk Perkara Sengketa Lahan Vihara Tien En Tang

Kasus ini terjadi sejak tahun 2022. Kapolres Metro Jakarta Barat saat itu, Kombes Pasma Royce mengatakan permasalahan memang sudah terjadi antara ahli waris dengan pengurus yayasan sejak lama. Dia menyebut pengurus yayasan dan ibu si ahli waris dulu tinggal di rumah yang kemudian dijadikan vihara itu.

"Masalah ini memang sudah terjadi lama. Di mana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan," ujar Royce kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Dengan berjalannya waktu, ibu dari ahli waris meninggal dunia. Pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.

"Setelah ibu yang punya meninggal, pengurus yayasan itu menjadikan rumah itu tempat ibadah," ungkapnya.

Lihat juga Video 'Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':

Saksikan Live DetikSore:

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial