Jakarta -
Wajib pajak (WP) orang pribadi diberikan relaksasi khusus untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif sampai 11 April 2025 alias besok. Namun apa yang terjadi jika yang bersangkutan terlambat melaporkan SPT atau bahkan sudah tidak melapor bertahun-tahun?
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, aturan terkait pelaporan dan sanksi bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan bisa kena denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan kena sanksi administrasi Rp 1.000.000.
"Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak," tulis DJP dalam situs resminya.
Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana.
Sementara itu, dalam catatan detikcom disebutkan denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Sehingga jika wajib pajak tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, maka denda yang dikenakan akan menumpuk per periodenya.
Misalkan saja seorang wajib pajak pribadi sudah tidak melaporkan SPT selama lima tahun, berarti yang bersangkutan sudah melewatkan lima periode pelaporan. Dengan denda Rp 100.000 per periode, maka WP akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Selain itu WP juga berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda pada sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker. Sehingga sanksi yang diterima bisa lebih berat jika tidak melapor SPT Tahunan selama bertahun-tahun.
Sedangkan untuk WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka beban itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Mengingat besok adalah hari terakhir lapor SPT, jadi tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan sekarang!
(igo/fdl)