Jakarta -
Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu 2 hari sejak putusan praperadilan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim," kata Habiburohkman.
"Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi pak. Ini masuk dalam sini sudah," tambahnya.
Berikut pasal terkait penyitaan:
Pasal 112
Ayat 1
Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
Ayat 2
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita sekurang-kurangnya meliputi:
A. jenis;
B. jumlah dan nilai barang;
C. lokasi;
D. alasan penyitaan.
Ayat 3
Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
Ayat 4
Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Ayat 5
Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.
Ayat 6
Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.
Ayat 7
Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
Ayat 8
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.
Ayat 9
Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.
Ayat 10
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.
Ayat 11
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.
Ayat 12
Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.
Pasal 112A
Ayat 1
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya
Ayat 2
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
A. letak geografis yang susah dijangkau;
B. tertangkap tangan;
C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segeraz
Ayat 3
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.
Ayat 4
Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik menyerahkan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
Ayat 5
Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi
Ayat 6
Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.
Pasal 113
Ayat 1
Benda yang dapat disita dari tersangka atau terdakwa adalah:
A. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
B. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga kuat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
C. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
D. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan atau
E. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.
Ayat 2
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
Pasal 113A
Ayat 1
Penyitaan benda dari saksi hanya dapat dilakukan jika benda tersebut:
A. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
B. hasil tindak pidana dan atau;
C. memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik dan sangat diperlukan untuk pembuktian;
Ayat 2
Penyitaan benda dari saksi wajib dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan negeri disertai dengan alasan penyitaan.
Ayat 3
Saksi atau kuasanya dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan kepada ketua pengadilan negeri melalui pra-peradilan.
Ayat 4
Dalam hal penyitaan benda dari saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak sah oleh hakim pra-peradilan, penyidik wajib mengembalikan benda yang disita dari saksi paling lama 2 hari terhitung sejak putusan peradilan diucapkan.
Ayat 5
Dalam hal penyitaan telah dinyatakan tidak sah sebagaimana ayat 4, maka benda tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.
(amw/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini