Jakarta -
Terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, mengaku sempat melakukan ritual buang sial usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald mengaku langsung potong rambut saat keluar dari rumah tahanan (rutan).
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera. Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald, serta Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Ronald mengatakan dirinya pergi ke sebuah hotel saat keluar dari tahanan. Dia mengaku langsung mandi hingga potong rambut untuk membuang sial di hotel itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah benar Saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian, saudara ke hotel dulu?" tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
"Betul Pak," jawab Ronald.
"Salin dulu Saudara di situ ya?" tanya hakim
"Betul Pak, potong rambut di situ dulu, mandi dulu," jawab Ronald.
Ronald mengatakan meski sudah buang sial, tapi kesialan masih ikut. Sebelum tiba di hotel, dia lebih dulu makan dan menyambangi kafe Lisa.
"Buang sial Pak, ternyata sialnya masih ikut Pak," jawab Ronald.
"Berapa lama di hotel sebelum pulang ke rumah?" tanya hakim.
"Setelah vonis bebas saya dijemput oleh Bu Lisa Rahmat dan tim saya disinggahkan ke McDonald's dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan McDonald's Pak," jawab Ronald.
"Terus nginap dulu di hotel?" tanya hakim
"Lalu kami sempat pergi ke kafe Ibu Lisa Rachmat dan kemudian baru ke hotel Pak," jawab Ronald.
Dia mengaku tak menginap di hotel. Dia mengatakan pakaian yang selama ini dikenakan di tahanan ditinggalkan di hotel dan diberikan ke temannya di Rutan.
"Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan," jawab Ronald.
"Sebagian di hotel itu, buang sial?" tanya hakim.
"Betul Pak," jawab Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Simak Video 'Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun':
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu