Respons Demul Usai Wakil Walkot Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 11 Des 2025 10:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menanggapi penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas seputar alih fungsi lahan dan aliran sungai, Kamis (11/12). Dedi tiba pada pukul 08.43 WIB dengan didampingi oleh jajaran PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di wilayah kerja Jawa Barat. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons status hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

"Kita ikuti semua prosedur hukum," ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan proses penegakan hukum harus terus berjalan tanpa pandang bulu.

"Semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," imbuhnya.

Pada hari ini, Dedi bersama jajaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perhutani, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di wilayah kerja Jawa Barat menyambangi Kantor KPK.

Kehadiran mereka untuk membahas seputar alih fungsi lahan dan aliran sungai.

Kasus Erwin

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung bernama Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo pada Rabu (10/12), bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

Irfan menjelaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Dia menuturkan motif para tersangka berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Kemudian memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi. Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

Irfan menegaskan tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, melainkan juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Erwin dan Rendiana. Sebab, Kejaksaan Negeri Kota Bandung harus berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial