Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluncurkan Sectoral Risk Assessment (SRA) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2025.
SRA PBK ini menjadi bagian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada tahun depan.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) yang menekankan pentingnya identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko TPPU dan TPPT di tingkat nasional dan sektoral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tingkat nasional, telah dilakukan Penilaian Risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM pada tahun 2021. Sebagai turunannya, setiap sektor strategis, termasuk industri PBK, perlu dilakukan penilaian risiko sektoral untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko secara lebih spesifik," kata Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Ia menjelaskan, sektor PBK berperan penting dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, juga berisiko terhadap penyalahgunaan praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme. SRA PBK 2025 menjadi bentuk implementasi nyata dari komitmen Bappebti dalam menjaga integritas sistem keuangan dan perdagangan nasional.
"Kami berharap, SRA PBK Tahun 2025 akan memberikan manfaat nyata, memperkuat tata kelola pengawasan, meningkatkan kepatuhan, dan membawa industri PBK menuju arah yang makin sehat, transparan, berintegritas, dan berdaya saing, serta mampu mendukung upaya nasional dalam memerangi TPPU, TPPT, dan PPSPM," katanya.
Tirta menjelaskan, SRA TPPU, TPPT dan PPSPM di sektor PBK pada 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan tingkat risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor PBK melalui empat sisi, yaitu produk, wilayah, profil nasabah, dan saluran pengiriman.
Adapun pedoman yang digunakan dalam penyusunan SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada Sektor PBK Tahun 2025 diadopsi dari international best practices, yakni panduan dari International Monetary Fund dan FATF Guidance.
Kepala Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Matheus Hendro Purnomo menambahkan, penyusunan SRA PBK 2025 telah melalui serangkaian tahapan yang sistematis, seperti penyusunan kuesioner, pengumpulan data, hingga analisis data.
Rancangan SRA PBK 2025 juga melibatkan berbagai pihak terkait, baik internal Bappebti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Financial Intelligence Unit, Bursa Berjangka, Pialang Berjangka, maupun Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo).
"Hasil penilaian risiko TPPU di bidang PBK menunjukkan bahwa dari sisi produk, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) untuk produk pertambangan dan energi memiliki tingkat risiko tinggi. Kemudian, dari sisi wilayah, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur termasuk dalam kategori risiko tinggi," ujar Matheus.
Selanjutnya, pejabat lembaga legislatif dan pemerintahan, pengusaha/wiraswasta, serta pegawai swasta merupakan profil yang memiliki tingkat risiko tinggi. Sedangkan Customer Due Diligence (CDD) Standard merupakan saluran distribusi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Hasil penilaian risiko TPPT menyatakan, potensi risiko tertinggi terdapat pada produk SPA dan multilateral pertambangan dan energi. Wilayah dengan tingkat risiko tinggi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Dari sisi profil nasabah, pengurus atau pegawai LSM atau organisasi tidak berbadan hukum lainnya, ulama/pendeta/pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan, pengusaha/wiraswasta, pengurus dan pegawai yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya termasuk ke dalam kategori risiko tinggi. Adapun CDD Standard merupakan saluran distribusi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kemudian, risiko PPSPM pada sektor PBK secara umum tergolong rendah. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung sektor PBK dalam kegiatan PPSPM. Berdasarkan hasil analisis, tidak terdapat nasabah pada sektor PBK yang berasal dari negara yang termasuk dalam black list FATF seperti Korea Utara dan Iran.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menegaskan bahwa Bappebti akan terus mendorong penguatan industri PBK di Indonesia. Melalui peluncuran SRA PBK 2025, diharapkan seluruh pialang berjangka dapat memperkuat pelaksanaan program APU-PPT dan PPSPM berbasis risiko, serta menggunakan hasil SRA sebagai acuan dalam menentukan profil risiko nasabah dan merancang kebijakan mitigasi risiko yang lebih efektif.
Ivan menyatakan, penyusunan SRA PBK Tahun 2025 menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong kepercayaan masyarakat pada industri ini.
"Integritas pelaku usaha dapat diwujudkan dengan kebijakan yang tepat dalam menyikapi risiko industri. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi PBK di Indonesia," tutup Ivan.
(rea/rir)

1 hour ago
1





























