Presiden Dimakzulkan, Korsel Bakal Gelar Pilpres dalam 60 Hari

16 hours ago 5

Seoul -

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru menjabat sekitar 2 tahun. Korsel pun akan menyelenggarakan pemilihan Presiden baru yang diprediksi digelar Juni nanti.

Dilansir Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.

Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan 'Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden 'harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan'.

Ini berarti pemilihan presiden tidak boleh diselenggarakan lebih lambat dari tanggal 3 Juni 2025. Sementara, pengumuman tanggal Pilpres tidak boleh dilakukan lebih lambat dari tanggal 14 April 2025.

Terakhir kali Korea Selatan memberhentikan pemimpinnya dari jabatan melalui pemakzulan terjadi pada 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan 10 Maret 2017 dan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei tahun itu atau tepat 60 hari setelah putusan pengadilan.

Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam Pasal 34 bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, tetapi klausul ini diterapkan jika seorang presiden telah menjalani masa jabatan penuh dan bukan ketika seseorang telah dimakzulkan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional sebelum pemilihan presiden 2017, yang sebenarnya berlangsung pada hari Selasa.

Partai politik diperkirakan akan mengadakan pemilihan pendahuluan pada akhir April, karena para kandidat untuk pemilihan presiden harus mendaftarkan diri selama 2 hari sejak 24 hari sebelum pemilihan. Kampanye pemilihan dimulai sehari setelah pendaftaran kandidat selesai atau 22 hari sebelum pemilihan hingga satu hari sebelum pemilihan.

Jika seorang pejabat publik ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya 90 hari sebelum pemilihan. Namun, jika terjadi pemilihan untuk mengisi lowongan yang tidak terduga seperti dalam kasus Yoon, seseorang masih dapat ikut serta jika ia mengundurkan diri 30 hari sebelum pemilihan.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh KPU dalam pemilihan presiden 2017 yang disebutkan sebelumnya. Seorang anggota Majelis Nasional yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tanpa mengundurkan diri, meskipun beberapa anggota parlemen di masa lalu telah mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri, termasuk Park selama kampanye presidennya.

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial