Jakarta -
Polri buka suara soal kabar mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Polri mengtakan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mulanya menjelaskan penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA (warga negara asing) seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Sandi melalui keterangannya, Kamis (3/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," jelas dia.
Sandi lalu menjelaskan ketentuan wajib memiliki SKK bagi jurnalis asing. Dia mengatakan penerbitan SKK hanya berdasarkan permintaan penjamin.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," terang Sandi.
Dalam penerbitan SKK tersebut, kata dia, pihak yang berhubungan dengan Polri merupakan pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.
Sandi mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ungkap dia.
Menurut Sandi, aturan SKK diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara asing, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik," urai Sandi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Lalu, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.
Lihat juga Video 'Temuan Komnas HAM Soal Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus Terhadap Jurnalis Tempo':
Saksikan Live DetikSore:
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini