Pekanbaru -
Penyidik Polda Riau menangguhkan kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh dua orang cukong inisial N dan S. Penangguhan perkara tersebut dikarenakan ada upaya pengembalian lahan dan pemusnahan kebun sawit oleh kedua pengusaha tersebut.
"Untuk N statusnya kami tangguhkan, karena perkembangan dari dinamika itu, yang bersangkutan juga sudah menyanggupi untuk menyerahkan lahan dan sudah diserahkan pada seminggu yang lalu. Dan sudah menumbangkan sawitnya, termasuk menyanggupi reboisasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Polda Riau di kawasan TNTN merupakan bagian dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, persoalan lahan di Tesso Nilo ini mengacu kepada Pasal 110 huruf B Undang-undang Cipta Kerja. Sesuai pasal tersebut, upaya pengembalian hutan Tesso Nilo mengedepankan prinsip ultimum remedium.
"Jadi untuk penerapan perkara N dan S, itu kita mengacu kepada UU Cipta Kerja Pasal 110 B bahwa kebun yang dibangun di bawah tahun 2020 itu diprioritaskan kepada pengembalian, itu diterapkan asas ultimum remedium," katanya.
Dalam hal ini, S dan N bersedia memusnahkan kebun sawit yang berada di lahan TNTN. Selain itu, keduanya juga bersedia melakukan reboisasi di lahan TNTN.
"Jadi prinsip inilah yang sekarang diterapkan untuk perkara N dan S, asasnya ultimum remedium, sepanjang yang bersangkutan menyanggupi syarat yang dituangkan dalam BA antara si pembeli lahan dan Satgas PKH," jelasnya.
"Jadi perkara sampai saat ini sementara masih kita hold, sambil kita melihat apakah yang bersangkutan menepati janji atau tidak. Kalau tidak, nanti kita koordinasikan dengan Satgas PKH," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas PKH telah menerima pengembalian lahan seluas 311 hektare dari S yang berada di kawasan Tesso Nilo.
"Pada hari ini kami dengan sukarela menyerahkan lahan yang telah kami usaha selama ini, yang mana wilayah lahan tersebut masuk dalam TNTN," ujar S selaku perwakilan dari kelompok tani Tani Maju, di lokasi, Rabu (2/7).
Kelompok tani tersebut juga memusnahkan sekitar 15.000 pohon sawit yang berada di lahan Tesso Nilo. Mereka juga berkomitmen akan melakukan reboisasi di kawasan konservasi tersebut secara bertahap.
"Jadi, untuk itu kami ucapkan terima kasih. Dan nanti saya, selaku pribadi, dan teman-teman ini akan mengajak warga yang ada di Tesso Nilo ini agar nantinya secara sukarela kami akan menghadap kepada Satgas PKH," katanya saat itu.
Sampai saat ini, total lahan seluas 712 hektare di Tesso Nilo yang dikuasai masyarakat telah dikembalikan kepada negara untuk difungsikan kembali sebagai lahan konservasi.
Simak juga Video: Menyusuri Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini