Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riaumenggaungkan upaya penyelamatan hutan dari tindak kejahatan perambahan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya ini terus digaungkan agar sejarah kelam kabut asap di Provinsi Riau jangan sampai terulang.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, sejalan dengan tagline 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah'.Tuah diartikan dengan kekayaan alam yang ada di Provinsi Riau, termasuk hutan dan gambut, yang harus dijaga agar marwah atau citra Provinsi Riau tidak jelek di mata nasional maupun internasional.
"Kita punya sejarah panjang tentang kebakaran hutan 2014, 2016, kabut asap bahkan sampai ke Singapura-Malaysia dan anak-anak kita mengalami ISPA, tidak bisa kita kegiatan outdoor. Bahkan mau ke Jakarta kita harus lewat Medan, lewat Padang, maupun lewat Batam," jelas Irjen Herry Heryawan di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat semuanya, termasuk stakeholder terkait untuk bersama-sama menjaga dan jangan sampai kita mengulang kejadian tersebut yang akhirnya stigma negatif melekat pada kita," sambungnya.
Untuk menghilangkan stigma Riau sebagai 'pengekspor kabut asap', diperlukan adanya kesadaran kolektif dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Jadi saya mengajak agar stigma ini kita bisa kikis dan kita hilangkan dan Insyaallah dengan upaya kerja keras seluruh stakeholder TNI Polri dan didukung oleh masyarakat serta media insyaallah kita bisa melangkah meninggalkan stigma negatif itu," ungkapnya.
Di samping itu, upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan kehutanan terus dilakukan oleh Polda Riau. Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku perambahan hutan dan lahan.
"Polda Riau, sekali lagi berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," imbuhnya.
46 Tersangka Ditangkap
Komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan ini dibuktikan dengan menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perambahan hutan atau illegal logging. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau mencatat 44 kasus diungkap dengan menangkap sebanyak 46 tersangka.
Adapun, dari 44 kasus tersebut, luas lahan yang terdampak mencapai 2.316 hektare. Motif para pelaku melakukan pembakaran serta perambahan ini adalah untuk membuka lahan sawit.
Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan yang hidup di hutan Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.
"Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon," katanya.
Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau berkolaborasi dalam mendukung pemerintah pusat dalam upaya penyelamatan hutan, salah satunya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Terkait dengan Tesso Nilo insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan terkait progres Tesso Nilo berkait dengan Satgas PKH tentunya," ujarnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini