Jakarta -
Jalan tol di Indonesia sudah menerapkan transaksi non-tunai. Pengendara harus menggunakan uang elektronik atau e-toll untuk mengakses jalan tol.
Sejak saat itu, sistem transaksi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni sistem terbuka dan tertutup. Lalu, apa perbedaan dari kedua sistem tersebut? Berikut ini daftar jalan tol Jasa Marga dengan sistem transaksi terbuka dan tertutup.
Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Tol
Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, sistem transaksi terbuka mengharuskan pengguna jalan hanya perlu melakukan tapping kartu e-toll sekali di gerbang tol masuk/keluar saja. Saldo e-toll langsung terpotong setelah melakukan tapping di gerbang tol masuk/keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada sistem transaksi tertutup, pengguna jalan harus melakukan tapping e-toll sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Tapping pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar harus menggunakan kartu yang sama karena mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-toll yang terisi data gerbang awal/masuk.
Sementara itu, pada sistem transaksi terbuka, pengguna jalan hanya perlu melakukan tapping kartu e-toll sekali di gerbang tol masuk/keluar saja. Saldo e-toll langsung terpotong setelah melakukan tapping di gerbang tol masuk/keluar.
Berdasarkan PP No 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3:
"Ketika gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha"
Maka dari itu, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup
Berikut ini daftar jalan tol Jasa Marga dengan sistem transaksi terbuka dan tertutup.
1. Jalan tol Jasa Marga dengan sistem transaksi terbuka
- Bali Mandara
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) E1, E2, E3, W2S dan W2U
- Pondok Aren - Bintaro Viaduct - Ulujami
- Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)
- Jakarta - Tangerang
- Jakarta - Cikampek
- Jalan Layang Cikampek (MBZ)
- Semarang Seksi A, B, C
- Jalan Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit)
- Bogor Ring Road (BORR)
2. Jalan tol Jasa Marga dengan sistem transaksi tertutup
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang)
- Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi)
- Cengkareng - Batuceper - Kunciran
- Kunciran - Serpong
- Cinere - Serpong
- Palimanan - Kanci
- Semarang - Batang
- Semarang - Solo
- Jogja - Solo
- Solo - Ngawi
- Ngawi - Kertosono
- Gempol - Pasuruan
- Gempol - Pandaan
- Pandaan - Malang
- Belawan - Medan - Tanjung Morawa (Belmera)
- Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT)
- Manado - Bitung
- Balikpapan - Samarinda
3. Jalan tol Jasa Marga dengan sistem transaksi terbuka dan tertutup
- Surabaya - Gempol
- Sistem terbuka:
a. Segmen Dupak - Waru
b. Segmen Waru - Sidoarjo
- Sistem tertutup:
a. Segmen Porong - Gempol - Surabaya - Mojokerto
- Sistem terbuka:
a. Segmen Waru - Warugunung
b. Segmen Waru - Sepanjang
- Sistem tertutup:
a. Segmen Mojokerto-Warugunung
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu