Penyidik KPK Sebut Nomor Kontak Ponsel Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto

8 hours ago 5

Jakarta -

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengatakan ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ponsel itu disita dari staf kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi dalam perkara kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Rossa Purbo saat dihadirkan sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mulanya, jaksa menanyakan bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.

"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rossa kemudian memberikan penjelasan. Rossa mengatakan penyidik melihat ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa.

Rossa mengatakan ada 3 ponsel yang disita dari Kusnadi. Rossa mengatakan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dalam penguasaan Hasto.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ujar Rossa.

"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.

"Ada 3," jawab Rossa.

Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini ponsel itu milik Hasto. Rossa mengatakan penyidik menemukan catatan berkait dengan Hasto dalam ponsel tersebut.

"Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk menyakinkan penyidik bahwa bener Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu bener HP milik terdakwa?" tanya jaksa.

"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkait dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," ujar Rossa.

"Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?" tanya jaksa.

"Dua-duanya," jawab Rossa.

Nomor Sri Rejeki Hastomo juga dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan, Kamis (8/5) kemarin. Kusnadi mengatakan ponsel itu milik kesekretariatan DPP PDIP.

Kusnadi mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.

Jaksa KPK pun lalu mendalami Kusnadi soal perintah menenggelamkan dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengatakan perintah itu untuk melarung pakaian.

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain',?" tanya jaksa.

"Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak," jawab Kusnadi.

"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.

"Pakaian, Pak," jawab Kusnadi.

Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, 'Oke thanks'. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, Saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?" tanya jaksa.

"Nyambunglah, Pak," jawab Kusnadi.

Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

"Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, 'Pakai HP ini saja', 'Oke thanks'. Kemudian dilanjutkan lagi, 'Yang itu ditenggelamkan saja', ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" cecar jaksa.

"Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya," jawab Kusnadi.

Jaksa mengingatkan Kusnadi telah disumpah sebelum memberikan keterangan di awal persidangan. Kusnadi kembali menegaskan jika yang dilarung olehnya ialah pakaian.

"Saya ingatkan biar Saudara tidak nanti termakan sumpahnya," ujar jaksa.

"Siap," jawab Kusnadi.

"Baik, lanjutkan gimana?" tanya jaksa.

"Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung Pak," jawab Kusnadi.

"Ngelarung apa?" tanya jaksa.

"Ngelarung pakaian," jawab Kusnadi.

"Kapan Saudara ngelarungnya?" tanya jaksa.

"Ya di itu setelah itu Pak, ngelarungnya hari itu Pak," jawab Kusnadi.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial