Penegasan Panglima TNI soal Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil Akan Mundur

1 day ago 6
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Agus menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan prajurit aktif mesti pensiun dini. Penegasan itu kembali disampaikan ketika merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).

Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya ialah Seskab Letkol Teddy dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya baru saja ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia menepis terjadinya pelanggaran UU TNI.

Sementara Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

SBY: TNI Aktif Harus Mundur Jika Masuk Pemerintahan atau Politik

SBY Presiden ke-6 RI SBY. Foto: Screenshot zoom KBRI Tokyo

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senoat bicara soal prajurit TNI harus pensiun jika ingin berpolitik. SBY mengatakan syarat prajurit TNI terjun ke pemerintahan atau politik yakni mundur dari dunia militer.

Hal itu disampaikan SBY saat memberi arahan kepada 38 Ketua DPD partai di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025). Awalnya, SBY menceritakan saat berada di luar pemerintahan tahun 2001.

"Pada saat saya berada di luar pemerintahan pertengahan tahun 2001, saya dibebaskan dari posisi saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan, pembebasan itu saya terima dengan ikhlas, pasti Presiden Gus Dur memiliki pertimbangan yang baik untuk membebaskan saya dari Menko Polsoskam atau kemudian menjadi Menko Polkam," kata SBY.

SBY menuturkan sejak saat itu, muncul gagasan untuk mendirikan Partai Demokrat. Sebab, lanjut dia, parpol merupakan sarana perjuangan dalam demokrasi.

"Pertemuan saya dengan almarhum Ventje Rumangkang, yang intinya 'Bapak mengapa kita tak mendirikan partai politik. Karena kemarin Pak SBY kalah dalam pemilihan wapres yang dipilih MPR RI'. Saya pernah kalah dan kalah itu indah, kalau kita dengan ikhlas menerima kekalahan itu kemudian berjuang lagi dengan tekad yang bulat," ucapnya.

SBY kemudian mengenang soal TNI aktif tabu untuk masuk dunia politik. Pada saat reformasi ABRI, dia mengatakan jenderal aktif harus pensiun jika ingin berpolitik.

"Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun," ujar SBY.

SBY lalu menyinggung Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang mundur dari dunia militer tahun 2016. Dia mengatakan mantan prajurit TNI yang ingin masuk pemerintahan atau berpolitik syaratnya harus mundur terlebih dulu.

"Oleh karena itu Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang karirnya dulu cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik syaratnya harus mundur, itulah salah satu yang kita gagas dulu," jelasnya.

Imparsial Nilai Kenaikan Pangkat Salahi Sistem Merit

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih. Ada 55 orang Wamen dan seorang Sekretaris Kabinet yang dilantik. Seskab Teddy. Foto: Grandyos Zafna

Secara khusus, Imparsial menilai kenaikan pangkat Letkol Teddy menyalahi sistem merit. Mereka menganggap kenaikan pangkat kemiliteran Teddy yang sedang mengemban jabatan sipil bisa melukai hati prajurit yang lain.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ukata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.

"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa," ujarnya.

(taa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial