Parlemen India Loloskan RUU Kontroversial soal Tanah Wakaf Muslim

14 hours ago 5

Jakarta -

Perdana Menteri India Narendra Modi menyebutkan bahwa lolosnya rancangan undang-undang yang mengubah hukum tentang tanah yang didonasikan oleh umat Islam sebagai "momen penting."

Dalam sebuah postingan di X, Modi menggambarkan RUU Wakaf (Amandemen) 2025 yang kontroversial ini sebagai langkah menuju "keadilan sosial-ekonomi, transparansi, dan pertumbuhan inklusif."

RUU tersebut lolos di Majelis Tinggi parlemen India, setelah perdebatan sengit yang berlangsung selama 16 jam, dengan 128 anggota memilih mendukung dan 95 menentangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menjanjikan bahwa undang-undang ini akan memberikan manfaat bagi mereka yang terpinggirkan, Modi mengucapkan terima kasih kepada semua anggota legislatif yang terlibat dalam diskusi terkait RUU ini.

Sebelumnya Majelis rendah parlemen India meloloskan sebuah rancangan undang-undang yang penuh kontroversi pada Kamis (03/04) pagi, yang mengubah undang-undang yang mengatur tanah yang didonasikan oleh umat Islam.

Tanah dan properti yang termasuk dalam kategori wakaf ini merupakan sumbangan dari muslim untuk tujuan agama, pendidikan, atau amal. Setelah dinyatakan sebagai wakaf, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahtangankan.

Diusulkan oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi, RUU Wakaf (Amandemen) 2025 ini memungkinkan nonmuslim duduk di majelis yang mengelola properti-properti ini dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan kepemilikan tanah apabila terjadi sengketa.

Di Majelis Rendah India, 288 anggota memilih mendukung rancangan undang-undang ini setelah perdebatan selama 12 jam, sementara 232 lainnya menentangnya.

Jika disetujui, akan dikirim ke Presiden India Droupadi Murmu untuk mendapatkan persetujuannya menjadi undang-undang.

Pemerintah dan oposisi saling berseberangan

Pemerintah mengklaim bahwa perubahan aturan ini akan memerangi korupsi dan salah kelola, sambil mempromosikan inklusivitas.

Menteri Urusan Minoritas India Kiren Rijiju, yang memperkenalkan rancangan undang-undang ini, membela kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai "legal dan konstitusional" serta meminta agar undang-undang ini dipandang sebagai "reformasi promuslim."

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, menjelaskan bahwa anggota nonmuslim akan mengawasi administrasi, bukan urusan keagamaan.

Sementara itu, oposisi yang dipimpin oleh Kongres Nasional India menyebut undang-undang ini diskriminatif,seraya memperingatkan bahwa undang-undang ini bisa digunakan untuk merampas aset-aset warga muslim.

Pemimpin Kongres dan pemimpin oposisi India, Rahul Gandhi, dalam sebuah postingan di X menyebut RUU ini sebagai "senjata yang ditujukan untuk meminggirkan umat muslim dan merampas hukum pribadi serta hak atas properti mereka."

Para pengkritik dan banyak kelompok muslim berpendapat bahwa rancangan undang-undang ini diskriminatif, bermuatan politik, dan merupakan upaya partai penguasa Hindu nasionalis Modi untuk melemahkan hak-hak minoritas.

Apa itu wakaf?

Wakaf atau waqf adalah yayasan amal Islam di mana para donor secara permanen mendonasikan properti - seringkali BERUPA tanah atau real estat - untuk tujuan keagamaan atau amal.

Di India, aset wakaf meliputi 872.000 properti dengan perkiraan nilai sebesar $14,22 miliar.

Pemerintah dan organisasi muslim memperkirakan bahwa lebih dari 25 Majelis Wakaf, termasuk di antara pemilik tanah terbesar di India.

Kelompok-kelompok muslim merasa bahwa legislasi ini dapat melemahkan pengendalian atas tanah wakaf, khususnya karena kelompok-kelompok nasionalis Hindu baru-baru ini mengklaim beberapa masjid, dengan alasan bahwa masjid-masjid tersebut dibangun di atas kuil-kuil Hindu yang sudah berusia berabad-abad.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

ap/yf (AP, Reuters, media-media India)

Saksikan Live DetikSore :

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial