NasDem soal Status IKN: Jika Tak Jelas, Anggaran Bisa ke Program Lain

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyoroti status ibu kota Nusantara (IKN) dan Otorita IKN meminta tambahan anggaran menjadi Rp21 triliun pada 2026.

"Mereka mengusulkan tahun depan, itu yang existing, Rp6 triliun, tapi kemudian meminta tambahan jadi totalnya Rp21 triliun, dan itu tentu akan melakukan percepatan atau akselerasi pembangunan IKN," kata Rifqinizami di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7).

Dia berpendapat anggaran sebesar itu bisa bermanfaat untuk program lain jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan soal IKN, termasuk soal mutasi ASN ke IKN maupun pemindahan kementerian.

"Tapi kemudian kalau sikap politik tidak cenderung diambil, mutasi ASN tidak dilakukan, kemudian kementerian mana yang harus berpindah tidak segera diputuskan, kita merasa uang Rp21 triliun itu tentu lebih bisa bermanfaat untuk kepentingan program-program strategis pemerintah yang lain," ujarnya.

Adapun DPP NasDem hari ini menyampaikan sikapnya soal kelanjutan IKN.

Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Ia mengatakan opsi itu disarankan partainya jika memang pemerintah mengambil keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.

"Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Saan.

Saan mengatakan Prabowo juga perlu menerbitkan keputusan tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap.

"Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.

NasDem juga meminta pemerintah memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.

"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Saan.

Saan mengatakan jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara.

"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Menurutnya, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," ujarnya.

Pembangunan tahap II IKN 

Pada April lalu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan IKN tahap kedua telah dimulai.

Basuki mengatakan pembangunan IKN pada tahap ini berfokus pada konsep ibu kota politik. Pembangunan difokuskan di kompleks legislatif dan yudikatif.

"Saat ini proses pembangunan Tahap II IKN dimulai. Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan," kata Basuki, dilansir Antara, Rabu (16/4).

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial