Jakarta -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memeriksa pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan pengadu, yakni Eneng Ika Haryati, sudah memberikan keterangan yang resmi.
"Pada hari ini, Selasa, 13 Maret 2025. MKD telah melakukan pemeriksaan terhadap Eneng Ika Haryati sebagai pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mardani Ali Sera, dalam bentuk dugaan penghinaan terhadap Partai Gelora," ujar Dek Gam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Dek Gam menyatakan setelah pelapor memberikan keterangan kepada MKD, Mardani Ali Sera juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Dek Gam menyebutkan Mardani perlu mengklarifikasi pelaporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pasti dong. Belum (ada tanggal pastinya) minggu depan mau kita putuskan tanggal berapa," ucap dia.
Kendati demikian, Dek Gam belum menjabarkan hasil dari klarifikasi itu. Ia menyebutkan masih bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan nggak boleh dibocorkan dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, politikus PKS, Mardani Ali Sera, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati. Mardani dilaporkan lantaran dianggap mengolok-olok Partai Gelora.
Ika mempermasalahkan pernyataan Mardani saat acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' Selasa (21/1). Adapun Mardani diketahui sempat menyinggung Partai Gelora di momen diskusi terkait Palestina.
Saat itu, perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, memaparkan capaian pihaknya untuk membantu Palestina.
"Sudah mengumpulkan 280 ribu koleksi perjuangan Indonesia-Palestina. Dan alhamdulillah, kami sudah mengumpulkan ini selama 19 tahun. Dan kami sudah kerja sama dengan berbagai fraksi partai dengan Gerindra, termasuk dengan PDIP, dengan PKS, Gelora, dan sebagainya," ujar Hadi.
"PKS jangan deketin ke Gelora, ha-ha-ha.... Bercanda-bercanda, ha-ha-ha...," kelakar Mardani menimpali.
Mardani yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI dinilai menyalahi kode etik. Ika menyebutkan Mardani tidak hanya sekali mengolok-olok Partai Gelora.
"Terkait aduan saya itu, kalau saya bilang, menyalahi kode etik karena dia selalu mengolok-olok Partai Gelora dengan partai nol koma. Dan tidak hanya sekali, dia pun suka mengolok-olok, selalu mengolok-olok Partai Gelora," kata Ika setelah melaporkan aduannya ke MKD, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Ika mengaku tak terima dengan olokan Mardani. Terlebih Mardani tertawa terbahak-bahak.
"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak," kata Ika.
"Itu sudah kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya," tambahnya.
Ika melaporkan Mardani atas dugaan penghinaan. Pernyataan Mardani dianggap sarkasme ke Partai Gelora.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas," bunyi laporan dari pihak Ika.
(dwr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu