Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Desa Yandri memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Yandri meminta Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan dana desa, yaitu kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online.
"Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," kata Yandri, di Kejagung, Rabu (12/3/2025).
Yandri mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Oleh karena itu, Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Namun Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Ia mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.