Mendagri Ungkap Biaya Retret Kepala Daerah Rp 13 M, Baru Dibayar DP Rp 2 M

1 week ago 12

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal pendanaan pelaksanaan pembekalan atau retret kepala daerah menggunakan APBN yang disorot. Tito mengatakan biaya retret kepala daerah belum sepenuhnya dibayar.

"Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjar, sekitar lebih kurang Rp 13 M, saya sudah cek baru dibayarkan Rp 2 miliaran," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Tito mengatakan masih terus mengecek secara detail penggunaan biaya tersebut, termasuk juga melibatkan BPKP. Setelah proses hitung-hitungan itu, akan ada rekomendasi angka pembayaran kepada Lembah Tidar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang saya lakukan saya betul-betul Irjen cek betul detil semua penggunaanya, semua bill harus wajar. Penunjukan langsung (lokasi penyelenggaraan retret) boleh tapi harus wajar penggunaanya. Ini kita cek detail dan setelah saya selesai, irjen mengecek panitia dari kaban SDM," ujar Tito.

"Habis itu saya undang BPKP. Kita buat surat resmi untuk review untuk melihat kewajaran, dan lain-lain. Nanti setelah review itu ada rekomendasi berapa yang harus dibayarkan kepada penyelenggara," lanjutnya.

Tito menegaskan tidak ada kepentingan tertentu di balik penunjukan Lembah Tidar sebagai penyedia penyelenggaraan acara. Menurutnya, penunjukan itu sudah melewati berbagai pertimbangan.

"Karena penyelenggara hanya satu PT Lembah Tidar itu kita nggak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara di Gedung Tribrata kebetulan kosong dan bagus bukan berarti itu punya polisi, atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, bukan. karena kan kepentingan publik," ujarnya.

Tito mengatakan penunjukan langsung Lembah Tidar itu dilakukan sesuai hukum. Soal pembiayaannya, dia menegaskan Kemendagri baru akan membayar penuh setelah ada rekomendasi dari BPKP.

"Jadi saya melihat nggak ada masalah, mekanisme penujukan ada dasar hukum, masalah anggaran nanti sekali lagi baru panjar belum di bayar penuh, kami akan bayar penuh setelah ada rekomendasi dari BPKP," lanjutnya.

Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan itu diduga melanggar aturan.

Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab, disebutnya, kalau PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan.

"Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," tambah dia.

(fca/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial