KPK memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Djoko merupakan nama terbaru dalam lika-liku kasus Harun Masiku.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Setelah OTT itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih jadi buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.
Hasto telah didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan ikut memberi suap ke Wahyu. Sementara, Donny belum disidang.
Pada Rabu (9/4/2025), KPK memeriksa Djoko Tjandra. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny.
Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
Foto: Djoko Tjandra (kemeja putih dan kaca mata) usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Usai diperiksa, Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku hingga Donny Tri Istiqomah yang merupakan para tersangka dalam kasus yang membuatnya diperiksa KPK. Dia juga tidak memerinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali," kata Djoko.
Dia mengaku tak bisa menjawab apa pun karena tak mengenal Harun Masiku. Djoko kemudian pergi meninggalkan gedung KPK.
"Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa," sebutnya.
Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.
Alasan KPK Periksa Djoko Tjandra
Foto: DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK).
"Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan sodara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK.
Tessa belum menjelaskan detail kapan pertemuan itu terjadi. Dia juga tak menjelaskan apa kaitan pertemuan itu dengan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
"Konteksnya itu namun lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," ujarnya.
Tessa hanya mengatakan Djoko sempat meminta bantuan kepada Harun untuk mengurus sesuatu.
Diketahui, Harun Masiku pernah berprofesi sebagai pengacara.
"Kalau aliran uang belum ada infonya, jadi baru ada pertemuan di sana, di KL. Pembahasannya terkait ada permintaan dari sodara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," tuturnya.
(haf/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini