Legislator Soroti Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Tergesa-gesa

1 day ago 13

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Rahmat mewanti-wanti pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyuruh mengenai usulan tersebut.

Rahmat menilai kecenderungan masyarakat menjadi ASN terus meningkat. Rahmat mengatakan saat ini terdapat persoalan regenerasi bagi ASN di bidang tertentu lantaran menyangkut kompetensi dan kualifikasi.

"Bila melihat tren, pelamar CPNS terus mengalami peningkatan. Kalau berbicara kualifikasi regenerasi, harus dapat dipastikan apakan perpanjangan usia ASN ini memang sebuah kebutuhan di semua sektor profesi melibatkan ASN atau tidak. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan dengan tergesa-gesa akhirnya memunculkan efek domino yang cenderung negatif," kata Rahmat Saleh kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya penting bagi pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pakar, tapi juga pemangku kepentingan daerah, serta asosiasi profesi," lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan data KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS mengalami tren peningkatan signifikan. Menurut Rahmat, pada 2024 dari 250.407 formasi CPNS, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,9 juta orang, sedangkan pada 2018 hanya mencapai 3,7 juta.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ASN dikhawatirkan akan menghambat proses regenerasi. Rahmat mengatakan bila ASN senior mencapai 70 tahun, maka peluang ASN muda naik ke jenjang lebih tinggi akan tertutup.

"Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan motivasi generasi muda ASN dan menghambat dinamika birokrasi yang sehat. Selain itu, perpanjangan usia tanpa seleksi berbasis kinerja dan kompetensi dapat menimbulkan inefisiensi organisasi, karena tidak semua ASN usia lanjut mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan digitalisasi dan pelayanan publik modern yang semakin cepat dan kompleks," ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan kebijakan ini akan berpotensi meningkatkan beban belanja negara. Khususnya, kata dia, untuk gaji dan tunjangan ASN yang diperpanjang masa kerjanya.

"Dalam situasi APBN yang terbatas dan prioritas pembangunan yang luas, kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Jangan sampai reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan efisiensi justru menjadi beban baru bagi keuangan publik," jelasnya.

Rahmat lantas mendorong 4 poin solusi mengenai usulan tersebut. Di antaranya, perpanjangan usia pensiun dapat dilakukan di jabatan tertentu yang memiliki SDM terbatas, hingga sistem regenerasi perlu diperkuat.

"Rekomendasi pertama yaitu perpanjangan usia pensiun dilakukan secara terbatas untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang memang kekurangan SDM berkualitas. Sedangkan rekomendasi kedua, seleksi berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan masa kerja individu ASN," paparnya.

"Rekomendasi ketiga, sistem promosi dan regenerasi ASN muda perlu diperkuat untuk menjamin kesinambungan dan pembaruan birokrasi. Sementara rekomendasi keempat, skema perpanjangan bersyarat dan opsional dapat dikembangkan, dengan memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan kompetensi ASN yang bersangkutan," imbuh dia.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial