Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mengkritik baru ditemukannya 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Johan menilai adanya kelemahan pengawasan di taman nasional.
"Penemuan 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan masalah serius yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan kawasan konservasi dan pengelolaan hutan lindung. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, saya memandang ini sebagai indikasi lemahnya sistem patroli dan pengawasan di taman nasional," kata Johan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Johan menyebut semestinya Kementerian Kehutanan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan konservasi. Ia menyayangkan temuan tumbuhan ganja di taman nasional, yang semestinya bisa diantisipasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Lingkungan Kehutanan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kawasan konservasi agar kejadian serupa tidak terulang di taman nasional lainnya," tegasnya.
Ia mengatakan ada keterbatasan sistem pemantauan yang menyebabkan ladang ganja ini baru diketahui dengan drone. Pihaknya mendorong Kementerian Kehutanan meningkatkan sistem pemantauan patroli di Bromo.
"Fakta bahwa ladang ganja ini baru ditemukan setelah penggunaan drone menunjukkan masih adanya keterbatasan dalam sistem pemantauan berbasis darat. Ke depan, KLHK bersama pihak berwenang perlu mengintensifkan pemanfaatan teknologi seperti drone, citra satelit, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kawasan hutan lindung," ujar Johan.
"Komisi IV akan memberikan atensi lebih lanjut terhadap permasalahan ini dan mendorong Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan sistem pemantauan dan patroli agar taman nasional benar-benar terlindungi dari penyalahgunaan lahan ilegal," tambahnya.
Johan meminta Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku jika ditemukan penanaman ganja secara sengaja. Ia mendesak adanya reformasi sistem pengawasan konservasi.
"Saya meminta Kementerian Kehutanan menindak tegas para pelaku sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saya juga mendesak adanya reformasi sistem pengawasan taman nasional, termasuk peningkatan kapasitas petugas lapangan dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi," katanya.
Penemuan 59 titik Ladang Ganja di TNBTS
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
"Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang," ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir detikJatim, Selasa (18/3/2025).
Ke-59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektare. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone.
"Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone," terang Decky.
(dwr/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu