KPK Cecar Eks Dirut BJB Terkait Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar peristiwa penerimaan uang terkait dengan pengadaan penempatan iklan saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi, Rabu (23/7).

Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Usai pemeriksaan, Yuddy mengaku dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan.

Meski sudah berstatus tersangka, Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama sekitar 10 jam.

"Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," ujar Yuddy yang didampingi pengacaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Yuddy enggan berbicara lebih banyak mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," imbuhnya.

Terpisah, sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penyidik mendalami Yuddy perihal peristiwa penerimaan uang terkait dengan pengadaan penempatan iklan Bank BJB.

"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Budi.

Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (23/7) malam. (CNNINdonesia/Ryan Hadi Suhendra)Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (23/7) malam. (CNNINdonesia/Ryan Hadi Suhendra)

KPK sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Para tersangka lain dimaksud ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Status tersangka di Kejagung

Selain itu, Yudhi baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Dia berstatus tahanan kota.

Di samping Yudhi, Kejaksaan Agung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ialah Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.

Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).

Kejagung memastikan adanya dua status tersangka yang melekat pada Yuddy akan mengganggu proses penyidikan.

"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus berbeda. Itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu .

Anang mengatakan saat ini Yuddy juga telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Oleh sebab itu, ia menyebut mekanisme pemeriksaan kepada Yuddy bisa lebih fleksibel.

Karenanya ia menyebut penyidik KPK juga dapat dengan mudah memeriksa yang bersangkutan apabila dirasa memang diperlukan.

"Kan statusnya di luar (tahanan kota). Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," katanya.

(ryn/tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial