KPK Bantah Tudingan Buru-buru Limpahkan Berkas Hasto

4 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). KPK membantah pihaknya terburu-buru melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto.

"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tessa mengatakan, jika ingin diburu-buru, hal itu bisa dilakukan pada saat praperadilan jilid pertama. Tetapi dapat dilihat praperadilan jilid satu itu tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka," sebutnya.

Dan pelimpahan berkas perkara saat ini merupakan hasil akhir proses penyidikan. Sebab, kata dia, JPU telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

"Dan pelimpahan Tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ucapnya.

"Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan Tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tambah dia.

Sebelumnya, protes disampaikan oleh pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan berjalan.

"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.

Maqdir mengatakan pihaknya akan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan saat masih praperadilan. Maqdir mengatakan hal itu juga disampaikan saat sidang praperadilan nanti.

Berkas Hasto Dilimpahkan ke JPU

Adapun KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu untuk dua perkara yang menjerat Hasto yaitu suap dan perintangan penyidikan.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

Simak juga Video 'Pengacara Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Akal-akalan KPK':

(ial/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial