Komnas Perempuan Minta MKD Periksa Ahmad Dhani soal Ide Naturalisasi: Seksis

7 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengenai naturalisasi yang dianggap seksis. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

"Dengan beralibi 'out of the box' dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola 'di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda' untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan 'Indonesian born' yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

"Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pernyataan Ahmad Dhani terkesan mengeksploitasi perempuan. Komnas Perempuan juga menganggap Ahmad Dhani merendahkan martabat bangsa dengan kalimat yang disebut rasis dalam penyampaian pendapatnya.

"Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang 'bule' karena ras Eropa yang berbeda," ungkapnya.

Komnas Perempuan mengingatkan anggota DPR RI memiliki mandat untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mestinya ada nilai yang dijunjung tinggi, termasuk dalam ranah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.

"Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No 7 Tahun 1984," ungkap Komnas HAM.

"Pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan," sambungnya.

Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa Ahmad Dhani. Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan ini mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkait peran pengawasan.

"Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MKD untuk memperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang kembali," katanya.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal konstitusi, HAM, kesetaraan dan keadilan. Diharapkan anggota DPR dapat mengemban tugas sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas dan sesuai dengan etika yang berlaku.

"Selain itu, partai politik dan khususnya partai politik yang mengusung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada anggota DPR RI yang diusungnya, termasuk dalam hal pernyataan, agar seturut dengan prinsip-prinsip HAM, non diskriminasi serta kesetaraan dan keadilan gender," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial