Kakak Ungkap Asal Usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur

3 hours ago 3

Jakarta -

Kakak kandung hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, Arif Budi Harsono, menjelaskan asal usul safe deposit box (SDB) Heru. Arif mengatakan SDB itu merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal.

Arif Budi Harsono dihadirkan Heru sebagai saksi meringankan di kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Mulanya, Arif menjelaskan soal penemuan peninggalan harta almarhum ibunya berupa perhiasan, uang tunai hingga valuta asing (valas).

"Ketika beres-beres rumah itu, harta bendanya ibu (ibunda Arif dan Heru) yang ketemu itu apa saja?" tanya kuasa hukum Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan yang pasti harta di lemari ibu, ibu memiliki perhiasan-perhiasan pastinya ya dan uang. Ada uang rupiah, Singapura dolar, ada USD karena memang kenyataannya ibu saya itu bersama saya pun sering juga berada di luar negeri," jawab Arif.

Sidang lanjutan hakim vonis bebas Ronald TannurFoto: Sidang lanjutan hakim vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)

Arif mengatakan uang tunai yang ditemukan senilai Rp 705 juta. Kemudian, ada valas dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika.

"Waktu itu dihitung nggak sama keluarga? Uangnya berapa yang ditemukan?" tanya kuasa hukum Heru.

"Kurang lebih kalau rupiah itu Rp 705 juta atau berapa, sekitar itu, saya juga lupa. Kemudian ada Singapore dolar juga karena ibu juga pernah ke Singapore, beberapa kali ke Singapore. Terus kita punya, mama saya punya USD yang pasti lebih banyak rupiahnya sih di situ yang ada," jawab Arif.

Dia mengatakan harta peninggalan ibunya itu kemudian disimpan dalam SDB berdasarkan hasil musyawarah keluarga. Dia mengatakan SDB itu diatasnamakan Heru.

"Jadi kita pindahkan, kita putuskan bersama bahwa kita akan pindahkan ke SDB uang-uang tersebut. Ada juga uang-uang itu yang rupiahnya dipegang sama Heru karena memang kedekatan mama sama Heru lebih dekat," ujar Arif.

Arif mengatakan ada SDB warisan, yakni selain SDB baru yang dibuat untuk menyimpan harta peninggalan tersebut. Dia mengatakan almarhum orang tuanya memberikan kuasa atas SDB warisan itu ke Heru.

"Berarti yang SDB turunan dari orang tua ada satu betul?" tanya kuasa hukum Heru.

"Ada satu betul," jawab Arif.

"Terus kemudian karena saksi waktu itu dapat harta peninggalan dari ibu dan SDB-nya nggak cukup, terus saksi akhirnya minta tolong Pak Heru untuk buka lagi atas nama Pak Heru betul?" tanya kuasa hukum Heru.

"Iya, kita rapat keluarga kita buka 1 lagi," jawab Arif.

Kuasa hukum Heru juga mendalami isi SDB warisan tersebut. Arif mengatakan SDB warisan itu berisi surat tanah, surat kendaraan, ijazah, perhiasan, uang tunai hingga valas warisan almarhum orang tuanya.

"Yang pasti ini tumpuk-tumpukannya itu ada surat-surat apa segala macam ya peninggalan ayah saya, terus kemudian ada surat-surat mobil juga, terus kemudian ada perhiasan emas-emas ibu saya, yang pasti bukan balok emas batangan, bukan, tapi cuman perhiasan orang-orang jadul jaman dulu aja, seperti itu, yang saya tahu di situ," kata Arif.

"Terus kemudian itu ada uang juga karena saya tahu ibu taruh di situ, Euro-nya di situ, Euro-nya juga cuman berapa ribu aja, nggak banyak. Terus kemudian ada Yard, yang pasti ada surat-surat tanah, terus kemudian ijazah, terus kemudian kalau yang saya lihat itu ada perhiasan ada mutiaranya, terus ada apalagi ya, sisanya saya agak-agak lupa. Tapi yang pasti di situ banyakan udah peninggalan dari orang tua saya," imbuh Arif.

Dalam sidang ini, Heru juga menghadirkan saksi meringankan lainnya bernama Muhammad Tedung Makmur, yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Tedung mengatakan Heru selalu menyimpan uang tunai dalam tas.

"Di dalam seluruh tas-tas tersebut, uangnya pecahan 100 dan 50?" tanya Heru.

"Betul," jawab Tedung.

Ibu Ronald Tannur dan pengacara akan dikonftrontir dalam sidang kasus suap vonis bebas kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya. (Mulia Budi/detikcom)Ilustrasi sidang Ronald Tannur. (Mulia Budi/detikcom)

Tedung juga membenarkan adanya titipan uang dari kakak Heru bernama Ambar. Dia membenarkan uang itu disimpan dalam amplop coklat yang diletakan di dalam sprei dengan kain bali bermotif kotak.

"Apakah Saudara tahu saya mengatakan, ini ada uang kakak saya yang titip waktu saya ke luar negeri, untuk membeli tas tetapi tidak jadi dibelikan, nanti mau dikembalikan tolong kalau nanti suaminya datang atau kakak saya datang, berikan berikut dengan kain bali kotak-kotak?" tanya Heru.

"Iya betul," jawab Tedung.

"Dan saya tunjukkan itu uangnya ada di dalam amplop coklat dan saya taruh di dalam sprei tersebut?" tanya Heru.

"Iya betul," jawab Tedung.

Tedung mengaku tak melihat langsung uang tersebut. Dia juga tak tahu apakah uang itu dalam bentuk rupiah atau valas.

"Uang itu adalah uang dolar Singapore?" tanya Heru.

"Saya nggak tahu dalamnya," jawab Tedung.

Heru juga mendalami Tedung soal penerimaan duit. Tedung menyebut Heru tak pernah menerima duit dari pihak berperkara termasuk dari perkara Ronald Tannur.

"Karena Saudara yang melekat dengan saya ketika di Surabaya, pernah Saudara melihat, katakan sejujurnya, Saudara disumpah. Melihat atau mengetahui, mendengar, bahwa uang atau barang yang ada di rumah itu adalah pemberian orang berperkara?" tanya Heru.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Heru.

Kuasa hukum Heru juga mendalami Tedung soal kedatangan tamu ke rumah Heru. Tedung mengatakan Heru mewanti-wantinya agar tak menerima tamu yang tidak dikenal.

"Selama saksi membantu Pak Heru, pernah nggak melihat Pak Heru ditemui orang, ada banyak nggak yang bertamu ke rumah Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.

"Selama saya di situ sampai pas penggerebekan, nggak pernah ada tamu dan memang saya diwanti-wanti kalau ada tamu kalau nggak kenal nggak usah diterima kecuali keluarga," jawab Tedung.

Tedung mengatakan Heru terbiasa menyimpan uang secara tunai. Nilainya, kata Tedung, mencapai Rp 10-15 juta

"Biasanya di tas-tas yang sering dibawa yang untuk di kantor untuk pergi ke luar kota itu mesti ada untuk uang saku," kata Tedung.

"Saksi inget nggak uang jumlahnya berapa?" tanya kuasa hukum Heru.

"Nggak ngitung cuma kira-kira ya soalnya di-bundle gitu ya kurang lebih ya mungkin Rp 10 sampai 15 juta," jawab Tedung.

(mib/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial