Kakak Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Saksi Meringankan Tanpa Disumpah

10 hours ago 7

Jakarta -

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo menghadirkan kakak kandungnya, Arif Budi Harsono sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Arif akan memberikan keterangan tanpa disumpah.

Majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru dan Mangapul. Namun, Erintuah dan Mangapul tak mengajukan saksi meringankan.

"Kenal dengan Terdakwa Heru?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Heru adalah adik kandung saya," jawab Arif.

Jaksa keberatan dengan kehadiran Arif. Jaksa mengatakan Arif selalu hadir di setiap persidangan Heru.

"Izin Yang Mulia, untuk Pak Arif Budi ini memang ada di berkas memang, tapi karena yang bersangkutan setiap sidang hadir di sidang, mohon izin kami keberatan kalau beliau sebagai saksi," ujar jaksa.

Kuasa hukum Heru mengatakan keterangan yang akan disampaikan Arif tak berkaitan dengan perkara ini. Dia mengatakan Arif akan menerangkan soal harta warisan Heru.

"Izin Yang Mulia, keterangan yang akan disampaikan Pak Arif Budi ini tidak ada kaitannya dengan masalah persidangan yang lalu," kata kuasa hukum Heru.

"Iya, bukan masalah, maksudnya, tapi kan beliau ini setiap hari setiap persidangan Pak Heru kan hadir terus," ujar hakim.

"Izin Yang Mulia, karena bagaimana nanti kami bisa membuktikan kalau hartanya ini berasal dari warisan kalau tidak menghadirkan keluarga Yang Mulia, karena ini salah satu dari kami adalah ada beberapa harta itu adalah harta warisan, bagaimana mungkin kami bisa membuktikan itu harta warisan tanpa membawa keluarga, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Heru.

Hakim memutuskan agar Arif tak diambil sumpah untuk mengakomodir permintaan kuasa hukum Heru dan jaksa. Kuasa hukum Heru menyerahkan ke majelis hakim apakah akan mempertimbangkan keterangan Arif.

"Kalau misal itu saya serahkan kepada Yang Mulia, tapi kami ingin agar saksi didengar dalam persidangan hari ini, untuk dipertimbangkan atau tidak nanti kami serahkan kepada majelis," ujar kuasa hukum Heru.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial