Jaksa: Hasto Perintahkan Anak Buah Rendam HP Sebelum Diperiksa KPK

11 hours ago 3

Jakarta -

Terungkap perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam ponsel atau handphone agar buron Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan hal itu kepada anak buahnya sebelum dirinya diperiksa KPK.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Hasto Kristiyanto.

Semua bermula saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Lalu sebelum itu yakni pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk bergegas menenggelamkan ponsel miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nama Tersangka Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024," kata jaksa.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," sambungnya.

Singkat cerita, Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 10 Juni itu. Hasto mengaku tidak mempunyai ponsel saat penyidik KPK memintanya.

"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa. sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam, "ujarnya.

Jaksa KPK mengaku mengetahui ponsel milik Hasto itu dititipkan ke Kusnadi. Saat KPK menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi, tidak ditemukan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait HARUN MASIKU, " ujarnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Hasto baik dengan sengaja atau memerintahkan merendam ponsel merupakan upaya untuk merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Akibatnya, kata jaksa, penyidikan terhadap kasus Harun Masiku menjadi terhambat.

"Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan atas nama Tersangka Harun Masiku terhambat," ungkap jaksa.

Atas dasar hal itulah, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial