Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/Lembaga

4 hours ago 3

Jakarta -

DPR RI menegaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI terkini, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Di akhir sesi konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), DPR membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.

Pasal 47 RUU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif. Berbeda dengan Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan ada 10 pos yang bisa diisi prajurit TNI, RUU TNI memuat penambahan 6 pos baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," kata Dasco dalam konferensi pers tersebut.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," lanjutnya.

Dasco juga menjelaskan bunyi Pasal 47 ayat 2 di RUU TNI. Di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil lainnya.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagiamana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ucapnya.

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, maka prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(maa/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial