Jakarta -
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Polri yang membongkar kasus narkoba dan asusila melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sugeng menilai Polri terbuka dalam mengungkap kasus tersebut.
"Dengan ditampilkannya tersangka AKBP Fajar itu adalah upaya Polri menjawab soal transparansi yang dituntut oleh publik, telah dijawab oleh Polri," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (13//3/2025).
Fajar dijerat pasal berlapis atas kasus asusila hingga kasus narkoba. Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri menurut saya telah menunjukkan suatu sikap mewujudkan presisinya, salah satunya itu transparansi dan juga pemenuhan keadilan untuk korban. Jadi IPW mengapresiasi langkah ini, karena Polri berani membuka secara terbuka pelanggaran oleh anggotanya," tambahnya.
Sugeng mendorong agar proses etik dan persidangan kasus AKBP Fajar ini dilakukan secara terbuka. Menurutnya, publik akan terus memantau langkah-langkah Polri.
Lebih lanjut, dia memberikan catatan untuk Polri. Sugeng berharap masalah-masalah pribadi anggota Polri nantinya harus bisa dideteksi dini oleh institusi sebelum menjadi sebuah bentuk pelanggaran.
"Jadi ada upaya preventif mencegah adanya kondisi-kondisi kejiwaan yang bisa menjadi beban Polri ketika tidak bisa dideteksi. Dideteksinya gimana? Itu melalui pengawasan oleh atasan langsung, kalau dia kapolres tentu oleh kapolda," ucapnya.
Sugeng menyebut peran daripada rekan kerja sesama polisi harus saling mengawasi dan segera melaporkan ke atasan jika menemukan tanda-tanda yang tidak wajar dari sikap dan perilaku anggota Polri.
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan
Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.
"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.
Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu