Jakarta -
Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif sampai 11 April 2025. Seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2025, namun diberikan relaksasi khusus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif meski pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Latar belakang dari keputusan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Hal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu dari 28 Maret sampai 7 April 2025.
Kondisi itu berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," ucap Dwi.
Sampai 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT
Tahunan Badan.
"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ungkap Dwi.
Dalam catatan detikcom, pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, di mana dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.
(aid/rrd)