Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendorong evaluasi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dalam pidatonya di acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Cak Imin mengaku pihaknya menginginkan agar pemilihan kepala daerah bisa ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih DPRD. Cak Imin mengaku usul itu juga telah ia sampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan madorot-nya," kata Cak Imin dalam acara yang juga dihadiri Prabowo itu.
"Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air," imbuh pria yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat itu.
Menurut Cak Imin, pemerintah dan DPR kini perlu memikirkan perbaikan tata politik nasional. Dia pun mendorong penyusunan undang-undang agar sistem politik berjalan kondusif dan mendukung percepatan pembangunan.
Dia mengaku banyak mendapat aspirasi dari kadernya di jajaran kepala daerah yang menilai sistem politik pilkada terlalu panjang. Akibatnya, konsolidasi berjalan lambang.
"Karena beberapa bupati kita tanya juga bapak, ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," katanya.
Cak Imin mengakui usulannya itu akan menantang, karena diyakini banyak mendapat penolakan dari publik. Namun, dia berkomitmen untuk mendorong sistem efektifitas pembangunan tanpa sistem demokrasi yang berliku-liku.
"Apalagi ada isu, belum putus di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum, dari keputusan itu yang disetujui rekan-rekan penundaan pemilu DPRD saja," kata Cak Imin dengan nada berkelakar.
"Yang lain enggak setuju katanya. Kita berharap di bawah kepemimpinan Presiden Bapak Prabowo Subianto akan terjadi konsolidasi demokrasi yang efektif," imbuhnya.
Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan di DPRD seperti era Orde Baru (Orba) bukanlah barang baru. Pilkada langsung pertama kali di Indonesia digelar pada 2005 dengan dasar hukum UU 32/2004.
Sepuluh tahun kemudian, DPR menggolkan perubahan undang-undang yang membuat pilkada tak lagi langsung. Namun, aturan itu kemudian dibatalkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Setelahnya, DPR RI pun menyetujui Perppu yang diterbitkan SBY selaku presiden saat itu.
Terkini, Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan pun sempat mengutarakan ingin mengevaluasi sistem pilkada. Salah satunya disampaikan Prabowo dalam acara HUT ke-60 Golkar di Bogor, Kamis (12/12/2024).
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati," kata Prabowo kala itu.
(thr/kid)