Jakarta -
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengatakan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe sudah kedaluwarsa. Dia menyebut gugatan soal transaksi penerbitan surat berharga telah gugur karena terjadi pada 1999.
"Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman menyebut Hary Tanoe tidak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi hukum perdata. Dia mengatakan Hary Tanoe berperan sebagai broker, sedangkan Unibank yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena MNC hanya aranger mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank termasuk semuanya," ucapnya.
Hotman menuturkan, Hary Tanoe dan PT MNC Asia mempunyai bukti-bukti semua transaksi. Bukti itu, katanya, mulai dari hasil audit hingga tanda tangan antar direksi PT CMNP dan Unibank saat menyepakati penerbitan surat berharga itu.
"Benar, benar MNC ini semua ada audit-auditnya semua ada, ini semua ini ada, ini semua tanda tangan daripada antara direksi Unibank dengan CMNP ada," kata dia sambil menunjukkan lembaran-lembaran yang disebutnya sebagai bukti.
"Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini oke semua, oke tiap tahun, dan di situ sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama," sambungnya.
Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan kepada bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga.
Kasus ini terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan. PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
"Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo," tulis keterangan dari pihak CMNP.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu