Heboh Tiket Pantai Anyer Mahal, Gubernur Andra Soni Bakal Evaluasi

1 week ago 14

Banten -

Viral di media sosial tiket Pantai Anyer yang mahal hingga mencapai Rp 300 ribu. Gubernur Banten Andra Soni bakal melakukan evaluasi.

Dilihat deitkcom, dalam sejumlah unggahan di media sosial terlihat memperlihatkan foto tiket masuk ke beberapa lokasi pantai. Harga lesehan senilai Rp 120 ribu, dan harga tiket masuk bisa mencapai Rp 300 ribu tergantung jenis kendaraan.

Misalnya di Pantai Sambolo I kawasan Anyer, harga sewa lesehan kecil mencapai Rp 120 ribu. Sementara tiket masuk mobil di Pantai Pasir Putih Anyer seharga Rp 100 ribu dan tiket masuk mobil elf di Pantai Sambolo I Anyer mencapai Rp 300 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita evaluasi. Setiap tahun hal seperti ini sering terjadi. Ini persoalan antara Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Jadi kewenangan ada di Kabupaten/Kota terkait pengelolaan tempat wisata, dan juga perlu koordinasi dengan pemilik lahan yang menghadap pantai," kata Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Andra juga menyebut masyarakat di kawasan pantai perlu diedukasi. Mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan.

Menurutnya, jika pengelola wisata dan masyarakat bersikap baik terhadap pengunjung, maka hal itu akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Edukasi kepada masyarakat perlu kita terus tingkatkan, karena mereka harus diberikan pemahaman kolektif bahwa jika kunjungan meningkat dan pelayanan atau hospitalitas kita baik, insyaallah ekosistem ekonomi akan tumbuh," ujarnya.

"Kesadaran kolektif itu perlu kita bangun, agar dampak positif dari berkembangnya pariwisata di Banten bisa dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten sedang berupaya meningkatkan kenyamanan di tempat wisata. Gubernur Andra Soni mengeluarkan edaran agar tarif tiket masuk, parkir, hingga harga makanan dipampang atau diinformasikan dengan jelas.

Dilihat detikcom, aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengelolaan destinasi wisata pantai. SE tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Maret 2025.

Andra meminta pengelola destinasi wisata pantai untuk memiliki perizinan usaha dan mengikuti aturan-aturan soal pengelolaan destinasi wisata.

Andra meminta agar destinasi tempat wisata dikelola secara berkelanjutan, sehingga daya tarik tempat wisata tersebut akan tetap tumbuh.

"Mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan (kelembagaan yang berkelanjutan, keberlanjutan sosial-ekonomi, keberlanjutan budaya, dan keberlanjutan lingkungan) sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan," kata Andra dalam SE tersebut seperti dikutip, Rabu (27/3/2025).

Andra pun meminta pengelola destinasi wisata menginformasikan secara detail segala tarif, sehingga wisatawan mendapat kepastian dan tak merasa harga diketok.

"Mendorong pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, maupun fasilitas lainnya," ujarnya.

(aik/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial