Jakarta -
Majelis hakim menyatakan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan tidak ne bis in idem. Hakim menyatakan putusan kasus suap Harun Masiku yang telah inkrah sebelumnya tidak otomatis membatasi penuntutan ke pihak lain termasuk ke Hasto.
"Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan putusan dalam sidang kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, tidak menimbulkan ne bis in idem untuk Hasto. Hakim menyatakan hal ini diatur dalam Pasal 76 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar hakim.
Sedikit informasi, ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi "Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula".
Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.
Kembali ke pertimbangan, hakim menyatakan perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan sidang putusan Wahyu tidak menjadikan dakwaan Hasto batal, tapi harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menyatakan keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.
"Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," kata hakim.
Dalam sidang hari ini, hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
Simak Video 'Pihak Hasto akan Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak Hakim':
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini