Hakim Sidang Tom Lembong Heran Distribusi Gula Ribet, Saksi Tak Bisa Jawab

6 hours ago 5

Jakarta -

Majelis hakim kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, heran dengan alur distribusi gula ke masyarakat yang ribet dan panjang. Hakim menilai alur distribusi itu seharusnya bisa diperpendek.

Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Saksi yang dihadirkan jaksa ialah eks Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung.

Mulanya, Sipayung mengatakan Inkopkar bekerjasama dengan PT Angels Product yang memperoleh izin impor gula dari Tom Lembong. Namun, Inkopkar bekerjasama lagi dengan distributor untuk mendistribusikan gula ke masyarakat di daerah yang sudah ditentukan melalui operasi pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?" tanya hakim.

"Banyak pak jumlahnya, saya nggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di BAP," jawab Sipayung.

"Lebih dari 1 ya?" tanya hakim.

"Lebih dari 10 pak," jawab Sipayung.

Hakim heran mengapa Inkopkar harus bekerjasama dengan distributor. Hakim mencecar Sipayung mengapa Inkopkar tidak melakukan distribusi gula itu langsung ke masyarakat.

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transasksinya kan jual beli nih. Terjadi jual beli dengan distributor, kenapa nggak koperasi saja? koperasi ngambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar. Kenapa nggak demikian yang dilakukan?" cecar hakim.

"Izin Pak, mungkin menurut saya nggak mampu, koperasi itu nggak mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung.

Hakim semakin heran mendengar jawaban Sipayung. Hakim menilai Inkopkar seharusnya tak mengajukan permohonan penugasan ke Kementerian Perdagangan jika tak mampu melakukan distribusi gula tersebut.

"Ya kalau nggak mampu nggak usah ditunjuk pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," ujar hakim.

Hakim kembali mencecar Sipayung terkait alasan pengajuan permohonan penugasan jika dari awal sudah tahu memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan distribusi gula tersebut. Sipayung mengaku tak tahu.

"Itu kan alurnya begitu pak. Koperasi bekerja sama atau melakukan transaksi jual beli dengan distributor yang kata bapak jumlahnya lebih dari 10 distributor, mereka lah kemudian yang melakukan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia atau wilayah-wilayah yang sudah ditentukan, terutama wilayah perbatasan. Kan begitu," kata hakim.

"Pertanyaan saya, kenapa harus dikerjasamakan dengan distributor? Kenapa tidak koperasi sendiri melakukan distribusi? bapak tadi jawab anggaran nggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?" imbuh hakim.

"Oke, gini pak. Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD merintah A, pasti dikerjakan," jawab Sipayung.

"Nah, itu kan setelah terjadinya penugasan. Ini kita bicara sebelum penugasan, berati kan ada permohonan. Bapak bilang tadi. Kalau memang kondisi koperasi angkatan darat ini tidak memungkinkan melakukan distribusi gula karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran, idealnya kan tidak mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan ya kan. Tapi faktanya tetap mengajukan permohonan, terjadi kendala waktu distribusi. Terpaksa kerja sama dengan distributor, kan begitu pak kejadiannya, ya kan?" cecar hakim.

"Ya kalau seperti itu saya tidak tahu pak," jawab Sipayung.

"Bapak nggak tahu?" tanya hakim.

"Nggak tahu," jawab Sipayung.

Hakim menilai alur distribusi gula ke masyarakat terlalu panjang. Menurut hakim, alur distribusi ini seharusnya bisa diperpendek tanpa melibatkan distributor dan teller.

"Kan sebenarnya, alurnya kan bisa diperpendek sebenarnya pak. Tidak terlalu panjang seperti bapak bilang tadi, kerja sama Angels Product, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angels Product, banyak kali pak. Ini untuk masyarakat lhoh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya begitu. Kenapa nggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan pak?"ujar hakim.

"Ya nggak tahu saya pak, nggak bisa jawab kalau itu pak. Saya yang bisa jawab yang saya alami, yang saya tahu," jawab Sipayung.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial