Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Korupsi Truk

4 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Selain itu, Max dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," ujar jaksa.

"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Max dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 1 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara William dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Max dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

(mib/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial