Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 38 M

1 week ago 21

Jakarta -

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dituntut 4,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Jaksa juga menuntut Sahata membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti Rp 525.419.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sahata Lumban Tobing untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 525.419.000," ujar jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Jaksa menuntut Toras dengan 3 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Toras tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Jaksa mengatakan pengembalian harta benda Toras diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Namun karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7.662.083.376,31 sehingga pengembalian uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian atas harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan Sahata dan Toras ialah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan tuntutan ialah Sahata dan Toras belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Sidang dakwaan Sahata dan Toras dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Jaksa mengatakan perbuatan Sahata dan Toras merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38.212.103.222,97 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.

Jaksa menyampaikan perbuatan Sahata juga dilakukan bersama-sama Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

Jaksa mengatakan Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama 2017-2020.

"Padahal penutupan jasa asuransi itu tidak memakai jasa PT MBS," ujar jaksa.

Diketahui, Sahata dan Toras berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras lalu bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian berikut keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras pun menyetujuinya.

Sahata lalu mengenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta agar Toras bersedia menjadi pihak yang akan menyediakan dana talangan serta bersedia menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.

Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial