Charles Sitorus Didakwa Perkaya 9 Perusahaan Swasta di Kasus Impor Gula

3 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, Ali Sandjajah Boedidarmo secara melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Jaksa mengatakan Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai harga patokan petani (HPP). Menurut Jaksa, Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016, akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama," ucap Jaksa.

"Telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP, padahal 8 perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," tambahnya.

Jaksa menyebut Charles melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan para perusahaan swasta yakni Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih. Para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

"Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah, akan tetapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama dan Ali Sandjajah Boedidarmo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Jaksa menyebut persetujuan impor itu juga dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian.

"Terdakwa Charles Sitorus mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thomas Trikasih Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian," kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan Charles merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 295.150.852.166,70 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar)," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Charles memperkaya 9 perusahaan swasta yang melakukan impor gula tersebut. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 29.160.996.529,42.
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 27.264.818.976,27.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 30.993.722.881,31.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 30.071.986.691,67.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 18.260.534.196,68.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 22.461.274.038,08.
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16.
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 47.842.936.730,08.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,20.

(mib/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial