Cara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, Apa Saja Syaratnya?

2 days ago 13

Jakarta -

Dukcapil Jakarta membagikan informasi prosedur pembatalan akta pencatatan sipil. Adapun pembatalan akta pencatatan sipil dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut ulasannya.

Syarat Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Dikutip dari laman Instagram resmi dari Dukcapil Jakarta, pembatalan akta pencatatan sipil harus memenuhi persyaratan, seperti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  • Kartu Keluarga dan KTP Elektronik

Selain itu, pembatalan akta pencatatan sipil bisa tanpa melalui penetapan pengadilan atau contrarius actus, yang memungkinkan seseorang untuk membatalkan atau memulihkan status hukum mereka tanpa harus melalui pengadilan.

Proses digunakan dalam berbagai situasi, seperti membatalkan pernikahan yang tidak sah, memulihkan kewarganegaraan yang telah dihapuskan, atau memulihkan hak-hak yang telah dihilangkan. Penting untuk dicatat bahwa proses ini tidak berlaku untuk semua situasi dan ada batasan hukum dan prosedural yang berlaku.

Untuk mencatatkan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan, ini persyaratannya.

  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dibatalkan
  • Kartu Keluarga & KTP Elektronik
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak para pihak

*Catatan:

  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Akta Pencatatan Sipil tidak dalam sengketa
  • Pemohon bisa mengurusnya di:
    - Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, atau
    - Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

5 Dokumen Akta Pencatatan Sipil

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akta pencatatan sipil terdiri dari:

1. Akta Kelahiran

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

2. Akta Kematian

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

3. Akta Perkawinan

Data hasil pencatatan wajib disampaikan oleh KUA Kecamatan kepada instansi pelaksana paling lambat 10 hari setelah pencatatan perkawinan.

4. Akta Perceraian

Perceraian wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Pengakuan Anak

Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial