Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

1 week ago 21

Jakarta -

Peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Adapun seleksi kompetensi ini dilaksanakan mulai bulan April sampai Mei 2025.

Sebelum mengikuti seleksi kompetensi, peserta harus mencetak kartu ujian sesuai jadwal yang berlaku. Berikut cara mencetak kartu ujian PPPK 2024 Tahap 2.

Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2

Kartu ujian dapat dicetak selama masa pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi. Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi diumumkan pada tanggal 9 - 16 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kartu ujian seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 sudah bisa dicetak mulai hari ini, Rabu (9/4/2025). Ini cara mencetaknya.

  • Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login/masuk akun dengan NIK dan Password
  • Buka halaman "Resume Pendaftaran" di SSCASN
  • Kemudian, klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
  • Simpan kartu yang dicetak untuk dibawa saat ujian.

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu

Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:

Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN
  • MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
  • Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  • Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial