Bupati Blitar Wacanakan Lomba Sound Horeg, Sebut Bawa Dampak Positif

13 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Blitar Rijanto mewacanakan perlombaan sound horeg lantaran dinilai banyak membawa dampak positif.

"Pernah saya, Pak Wabup wacana kita adakan festival, kita lombakan, tapi di lahan yang luas. Jadi, tampilan tarinya kita nilai," kata Rijanto, Selasa (22/7).

Rijanto mengaku telah mendengar fatwa haram dan larangan dari polisi. Namun pihaknya tidak akan melarang gelaran sound horeg. Meski demikian, ia mengaku akan ikut instruksi dari atas dalam hal ini Pemprov Jatim jika ada larangan.

"Kabupaten tidak melarang, tapi mengatur masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas. Tentu kami menyesuaikan," ujar Rijanto.

Meski demikian, Rijanto meminta untuk mengkaji lebih dalam soal larangan sound horeg. Sebab dibandingkan efek negatif, ia menyebut lebih banyak sisi positifnya.

"Semua akan dikaji secara mendalam karena apa yang kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu, sementara masyarakat senang nampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi," terang Rijanto.

Sebelumnya, MUI Jatim akhirnya resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, fatwa itu berdasarkan kajian terhadap aduan masyarakat, dialog dengan para pelaku usaha, hingga masukan dari dokter THT.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

MUI juga menilai penggunaan sound horeg dengan volume ekstrem dapat menimbulkan mudarat, termasuk kerusakan fasilitas umum, gangguan pendengaran, hingga potensi tabdzir (pemborosan) dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta).

Namun, MUI tetap membuka ruang toleransi bila sound digunakan dalam acara pernikahan, pengajian atau selawatan, dengan catatan dilakukan secara wajar dan tidak melanggar syariat.

Fatwa ini juga disertai rekomendasi regulasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur perizinan, standar suara dan sanksi. MUI pun meminta Kementerian Hukum dan HAM tak memberikan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas teknologi sound horeg tanpa regulasi.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik fatwa MUI tersebut dan meminta semua pelaku usaha sound horeg untuk mematuhinya. Ia menyebut praktik sound horeg yang menampilkan tarian tak senonoh di tempat umum sebagai bentuk pelanggaran moral.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil.

Ia juga mengkritik aktivitas sound horeg yang merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan sound horeg tidak bisa melawati jalan itu.

Namun, dari sisi pelaku usaha, fatwa ini ditanggapi dengan permintaan agar tidak dilakukan secara pukul rata. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, mengatakan mereka hanya penyedia jasa atas permintaan masyarakat.

"Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua," kata David.

Ia menambahkan bahwa banyak pelaku sound horeg juga terlibat dalam kegiatan sosial, seperti pemberian santunan dan pembangunan masjid. David berharap agar penerapan fatwa dilakukan secara selektif, sambil terus membangun dialog antara ulama dan pelaku usaha.

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial