Berapa Lama Hasto Masuk Pengadilan Usai Berkas Dilimpahkan KPK?

5 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan buron Harun Masiku. Berapa lama kasus Hasto masuk ke pengadilan usai berkas dilimpahkan KPK?

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan penyidik KPK. Pelimpahan berkas Hasto dilakukan hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.

Berapa lama kasus Hasto masuk ke pengadilan usai dilimpahkan KPK?

Dalam Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP termaktub mengenai aturan itu. Disebutkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas yang diserahkan penyidik.

"Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum," tulis Pasal 138 ayat (1).

Kemudian, dalam ayat (2) dijelaskan, jaksa penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ke penyidik bila terdapat berkas yang tidak lengkap. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk segera menyerahkan lagi berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," bunyi ayat 2.

Seperti diketahui, KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Di mana, penyidik dan penuntut umum di KPK berada dalam satu atap sehingga koordinasi terkait hal ini biasanya berlangsung lebih cepat.

Lalu bagaimana nasib praperadilan Hasto yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan sejatinya juga sudah termaktub di KUHAP. Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d dijelaskan gugatan praperadilan bisa gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai. Berikut bunyinya:

"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," tulis Pasal 82 ayat (1) huruf d.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial