Jakarta -
Batas akhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 jatuh pada hari ini. Lantas apa sanksi bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN?
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Budi mengatakan KPK nantinya akan mendata pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN. Dari data tersebut, para pimpinan instansi atau pengawas internalnya bisa memberikan sanksi kepada para bawahannya yang telat melaporkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," ucapnya.
Budi berharap status telat lapor bisa jadi instrumen penilaian bagi instansi masing-masing pejabat wajib lapor LHKPN. KPK juga menyediakan laman yang bisa digunakan oleh setiap instansi untuk mengecek kepatuhan lapor LHKPN para pegawainya.
"Misalnya dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," jelas dia.
"Ya, KPK tentu punya dashboard monitoring pelaporan LHKPN yang itu akan menjadi dashboard untuk monitoring dan evaluasi kepada masing-masing instansi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan masih ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Jumlah itu adalah data pada 9 April 2025.
"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
KPK memperpanjang batas waktu pelaporan sampai Jumat (11/4) hari ini. Dia berharap para penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, tepat waktu, dan lengkap.
Selanjutnya, Tessa mengungkap penyelenggara negara yang sudah melaksanakan kewajiban LHKPN sebanyak 399.925. Dia mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.
"Secara rinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%," jelasnya.
Kemudian, Tessa menerangkan, pada bidang legislatif, tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, 17.439 di antaranya telah melapor. Sedangkan 3.456 belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53%.
Selanjutnya, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97% sehingga hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Lalu pada BUMN dan BUMD tercatat sebanyak 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dari jumlah itu 981 PN/WL di antaranya belum melapor sehingga persentase pelaporannya masih 97,83%.
(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini