Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya

1 week ago 7

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2025. Bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dikutip dari situs Kemenag, Kamis (6/3/25).

Berikut informasi selengkapnya soal pendaftaran bantuan masjid dan musala Kemenag 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang Program Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

Dilansir situs Kemenag, Kemenag tahun ini menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp 50.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp 35.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp 15.000.000 untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp 10.000.000 untuk operasional rintisan musala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," ujar Abu.

Selain itu, Kemenag juga memperkenalkan konsep "Masjid Ramah", yaitu masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

"Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Jadwal Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

Proses pengajuan bantuan masjid dan musala Kemenag 2025 dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

  • 8 - 19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Syarat Daftar Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

Untuk mendapatkan bantuan masjid dan musala Kemenag 2925, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yaitu:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag;
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Pemohon juga melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial